Intisari-Online.com -Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Namun, Indonesia memiliki sistem demokrasi yang unik, yaitu Demokrasi Pancasila.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak artikel berikut ini.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Demokrasi ini berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.
Berbeda dengan demokrasi liberal yang mengedepankan kebebasan individu, Demokrasi Pancasila menekankan pada musyawarah mufakat dan gotong royong.
Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bersama, mengedepankan kepentingan rakyat dan bukan golongan.
Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki dua aspek, yaitu material dan formal.
Baca Juga: Penjelasan Sejarah Demokrasi Pancasila di Indonesia, Ideal tapi Gagal?
Aspek material berkaitan dengan substansi demokrasi, seperti pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia, serta demokrasi di bidang politik, ekonomi, dan sosial.
Aspek formal berkaitan dengan proses demokrasi, seperti pemilihan wakil rakyat dan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Perwujudan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam bidang politik, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan pengambilan keputusan melalui lembaga perwakilan.
Di bidang ekonomi, demokrasi Pancasila diwujudkan dengan terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Di bidang sosial, demokrasi Pancasila diwujudkan dengan toleransi antarumat beragama, penghargaan terhadap budaya dan adat istiadat, serta gotong royong dalam menyelesaikan masalah bersama.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
* Kedaulatan di tangan rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menentukan arah bangsa melalui pemilihan umum dan mekanisme partisipasi publik.
* Musyawarah mufakat: Keputusan diambil melalui perundingan dan pertimbangan bersama, mengedepankan kepentingan rakyat dan bukan golongan.
* Gotong royong: Semangat kebersamaan dan tolong menolong antar sesama menjadi landasan dalam membangun bangsa.
Baca Juga: Apa Dampak yang Ditimbulkan Akibat Pergantian Kabinet pada Masa Demokrasi Liberal?
* Keselarasan hak dan kewajiban: Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, di mana hak tidak boleh melampaui kewajiban dan sebaliknya.
* Hak asasi manusia: Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi setiap individu dari perlakuan diskriminatif.
* Penyaluran aspirasi: Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah dapat disampaikan melalui wakil rakyat di lembaga legislatif.
* Multipartai: Demokrasi Pancasila tidak menganut sistem partai tunggal, melainkan sistem multipartai yang memungkinkan rakyat memilih wakil rakyat dari berbagai partai politik.
* Pemilihan umum: Pemilihan umum yang langsung, bebas, terbuka, jujur, dan adil menjadi pilar penting dalam demokrasi Pancasila.
* Minoritas terlindungi: Demokrasi Pancasila mencegah tirani mayoritas dan memastikan hak-hak minoritas terlindungi.
* Kepentingan rakyat: Kepentingan rakyat selalu didahulukan dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
* Perlindungan HAM: Hak asasi manusia dilindungi dan dijamin oleh negara.
* Musyawarah mufakat: Pengambilan keputusan diupayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
* Peradilan merdeka: Badan peradilan bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun.
Baca Juga: Mengapa Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara?
* Partai politik dan organisasi sosial politik: Wadah bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi dalam politik.
* Pemilihan umum: Dasar pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.
* Kedaulatan rakyat: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai UUD 1945.
* Keseimbangan hak dan kewajiban: Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.
* Kebebasan yang bertanggung jawab: Kebebasan diiringi dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
* Tujuan dan cita-cita nasional: Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
* Otonomi daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
* Pemerintahan berdasarkan hukum, yaitu:
- Negara Hukum vs Negara Kekuasaan: Negara hukum (rechtstaat) berarti segala tindakan dan kebijakan pemerintah didasarkan pada hukum yang berlaku. Hal ini berbeda dengan negara kekuasaan (machtstaat) di mana pemerintah memiliki kekuasaan absolut dan tidak terikat oleh hukum.
- Konstitusi sebagai Hukum Dasar:UUD 1945 berperan sebagai hukum dasar negara yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah dan memastikan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum.
- Kekuasaan Tertinggi di Tangan Rakyat: Kedaulatan di tangan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, serta mengawasi kinerja pemerintah.
Baca Juga: Sejarah Pemilu Presiden di Indonesia, Lengkap dari 2004 Hingga 2019
Memahami apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila merupakan hal penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Dengan memahami sistem pemerintahan ini, kita dapat lebih aktif dalam berpartisipasi dan menjaga kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa yang Mengakibatkan Tersendatnya Perekonomian pada Masa Demokrasi Terpimpin