Intisari-Online.com - Anda mungkin pernah bertemu dengan orang yang memiliki dua paspor atau lebih.
Atau mungkin Anda pernah mendengar tentang orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Tahukah Anda bagaimana menyikapi kasus warga yang bekewarganegaraan ganda atau tidak berkewarganegaraan?
Apa yang menyebabkan hal tersebut? Dan apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk membantu mereka?
Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara mendalam dan informatif.
Menyikapi Kasus Warga yang Bekewarganegaraan Ganda
Warga yang bekewarganegaraan ganda adalah orang yang memiliki status kewarganegaraan dari dua negara atau lebih.
Artinya, ia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dari negara-negara tersebut.
Warga yang bekewarganegaraan ganda biasanya terjadi karena adanya perbedaan asas penentuan kewarganegaraan antara negara-negara di dunia.
Ada dua asas yang umum digunakan, yaitu asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran).
Untuk menyikapi kasus warga yang bekewarganegaraan ganda, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:
Baca Juga: Bagaimana Asas Penentuan Status Kewarganegaraan di Indonesia?
KOMENTAR