Klaim 'Cuma' 2.325 TPS Salah Konversi Suara Ke Sirekap Pemilu 2024, Ketua KPU Minta Maaf

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Ada ribuan TPS yang salah konversi suara ke Sirekap Pemilu 2024, Ketua KPK Hasyim Asyari minta maaf.
Ada ribuan TPS yang salah konversi suara ke Sirekap Pemilu 2024, Ketua KPK Hasyim Asyari minta maaf.

Intisari-Online.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim ada sekitar 2.325 TPS yang salah konversi suara ke Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Karena itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta maaf kepada publik.

Dia mengakuiada perbedaan data antara hasil penghitungan suara pada aplikasi sirekap dengan foto dukumen c-plano hasil yang diunggah di laman infopemilu2024.go.id.

Hasyim meminta maaf kepada publik atas ketidaksesuaian antara data formulir hasil di TPS dengan hasil yang tertulis di sirekap.

Menurutnya kesalahan ini murni karena sistem komputerisasi.

Nantinya, untuk menyelaraskan data KPU akan melakukan koreksi pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui terjadi sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hasyimmengaku, sistem tersebut dapat mengenali kekeliruan konversi itu, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.

Menurutnya, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis (15/2).

"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca."

Ia mengaku KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.

Menurutnya, dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pemilu presiden (pilpres), melainkan juga pemilu legislatif (pileg).

Kesalahan-kesalahan itu disebut akan dikoreksi oleh KPU.

"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujar Hasyim.

"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelasnya.

Terlepas dari kekeliruan konversi yang terjadi pada sejumlah TPS, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.

Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan itu tanpa unsur kesengajaan.

Dia menyoroti bahwa, buktinya, KPU mengunggah pula foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingannya.

Keberadaan foto asli formulir C-Hasil plano itu lah yang menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya "inflasi suara" akibat kekeliruan konversi foto ke data numerik di Sirekap.

"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara, karena pada dasarnya formulir C-Hasil yang plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama," ungkap dia.

"Kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja."

Apa indikatornya?

Menurut Hasyim, karena publik bisa melaporkan kepada KPU.

"Kalau Sirekap tidak bekerja, kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C-Hasil yang diunggah dengan konversinya salah," tambahnya.

"Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan."

Artikel Terkait