Dapati Sejumlah Pelanggaran, Bawaslu Jateng Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Di 22 TPS Di Jateng

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Bawaslu Jateng minta KPU selenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 TPS di Jawa Tengah.
Bawaslu Jateng minta KPU selenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 TPS di Jawa Tengah.

Intisari-Online.com -Bawaslu Jateng meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Rencananya, PSU akan digelar hari ini.

Permintaan ini muncul setelah merekamendapati sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada (14/2) kemarin.

"Kenapa dilakukan PSU?"tutur Kordiv Humas Bawaslu Jateng Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2).

"Karena dari fakta, kejadian, laporan tersebut memang ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU itu."

Dia menjelaskan sederet penyebab diadakannya PSU di 22 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng.

Misalnya terdapat beberapa pemilih dari luar kota, datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya.

"Padahal dia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), itu tetap dilayani, diberikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan," bebernya.

Sementara kesalahan teknis juga terjadi.

Misalnya orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima kartu suara meskipun dia bukan warga setempat.

"Tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun daftar pemilih khusus (DPK). Hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih," jelasnya.

"Jadi ada yang diberikan seutuhnya lima kartu (surat suara), ada juga yang hanya diberikan misal empat tapi dia tidak terdaftar. Sudah pasti itu kesalahan atau pelanggaran."

Kesalahan lainnya, terdapat pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara pilpres.

"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilkukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," tegasnya.

Sosiawan mengatakan, PSU dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024 lantaran masyarakat pemilih libur bekerja.

Sehingga diharapkan mereka dapat kembali mencoblos sebagaimana dijadwalkan dalam PSU.

"Karena kalau di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk bisa mendatangkan kembali pemilih. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, ini leading sectornya KPU," tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 22 TPS, yakni:

- 3 TPS di Boyolali

- 1 TPS di Jepara

- 1 TPS di Kebumen

- 1 TPS di Kabupaten Magelang

- 1 TPS di Purbalingga

- 4 TPS di Pemalang

- 1 TPS di Purworejo

- 4 TPS di Rembang

- 1 TPS di Sragen

- 1 TPS di Sukoharjo

- 1 TPS di Kabupaten Tegal

- 2 TPS di Wonosobo

- 1 TPS di Kota Tegal

Artikel Terkait