Intisari-Online.com - Bawaslu Jateng meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 kota/kabupaten di Jawa Tengah.
Rencananya, PSU akan digelar hari ini.
Permintaan ini muncul setelah mereka mendapati sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada (14/2) kemarin.
"Kenapa dilakukan PSU?" tutur Kordiv Humas Bawaslu Jateng Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2).
"Karena dari fakta, kejadian, laporan tersebut memang ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU itu."
Dia menjelaskan sederet penyebab diadakannya PSU di 22 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng.
Misalnya terdapat beberapa pemilih dari luar kota, datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya.
"Padahal dia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), itu tetap dilayani, diberikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan," bebernya.
Sementara kesalahan teknis juga terjadi.
Misalnya orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima kartu suara meskipun dia bukan warga setempat.
"Tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun daftar pemilih khusus (DPK). Hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih," jelasnya.
"Jadi ada yang diberikan seutuhnya lima kartu (surat suara), ada juga yang hanya diberikan misal empat tapi dia tidak terdaftar. Sudah pasti itu kesalahan atau pelanggaran."
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR