Intisari-Online.com -Bagi yang menyimak isu-isu pemilu Indonedia dari dulu hingga sekarang, tentu tak asing dengan tagline langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Apa sebenar-benarnya arti luberjurdil dalam pelaksanaan pemilu di negara Indonesia ini?
Pemilu alias pemilihan umum merupakansarana negara mencapai kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.
Juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu juga dilakukan guna menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dulu, pemilu di Indonesia hanya dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, dan MPR.
Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilu juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga menjadi bagian dari pemilu.
Dalam melaksanakan Pemilu terdapat sejumlah asas yang diterapkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas "Luber" "Jurdil" dalam Pemilu Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Yang Khas Dari Pemilu, Ternyata Begini Asal-usul Tinta Pemilu Yang Tahan Hingga 3 Hari Itu
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut.
Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
Asas "Luber", yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru.
Kemudian, di era Reformasi, berkembang pula asas "Jurdil", yang merupakan singkatan dari jujur dan adil.
Berikut ini penjelasan tentang 6 asas pemilu di Indonesia.
1. Langsung
Asas langsung adalah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia.
Yaitu sudah berumur 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
Sehingga, asas umum adalah, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Baca Juga: Arti Belalang Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki?
3. Bebas
Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia
Asas rahasia adalah, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apa pun.
Pemilih memberikan suaranya pada suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.
Asas rahasia tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
5. Jujur
Asas jujur adalah, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu.
Termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Adil
Asas adil yang dimaksud adalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Itulahsebenar-benarnya arti luberjurdil dalam pelaksanaan pemilu di negara Indonesia ini, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Benar-benar Agak Lain, Dalam 12 Hari Film Agak Laen Raup 4 Juta Penonton Lebih