Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Hal ini juga tidak terlepas dari persetujuan golongan tua yang menghargai keputusan golongan muda.
3) Peristiwa Rengasdengklok menunjukkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari perjuangan rakyat Indonesia, bukan dari pemberian Jepang atau Sekutu.
Dengan demikian, Indonesia memiliki kedaulatan dan kemerdekaan yang sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
Demikianlah artikel ini mengenai Peristiwa Rengasdengklok memberikan manfaat yaitu ketiga hal di atas.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan inspirasi bagi Anda.
Baca Juga: Kronologi Peristiwa Rengasdengklok, Lengkap dengan Latar Belakangnya
KOMENTAR