Intisari-online.com - Perjanjian Renville adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada 17 Januari 1948 di atas kapal perang Amerika Serikat USS Renville yang berlabuh di Jakarta.
Perjanjian ini merupakan hasil dari perundingan yang ditengahi oleh Komisi Tiga Negara, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati tahun 1946.
Perjanjian sebelumnya telah dilanggar oleh Belanda dengan melakukan Agresi Militer I pada Juli-Agustus 1947.
Perjanjian Renville mengandung beberapa poin penting, antara lain:
1. Belanda hanya mengakui wilayah de facto Republik Indonesia yang terbatas pada Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.
2. Belanda membuat negara-negara boneka di luar wilayah Republik Indonesia, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan Negara Borneo Barat.
3. Belanda dan Indonesia sepakat untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk federasi, dengan Belanda sebagai negara induk.
4. Belanda dan Indonesia sepakat untuk menarik mundur pasukan masing-masing dari daerah yang dikuasai oleh pihak lain, sesuai dengan garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.
5. Belanda dan Indonesia sepakat untuk menghentikan permusuhan dan bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di Indonesia.
Perjanjian Renville ternyata sangat merugikan bagi Indonesia, karena menyerahkan sebagian besar wilayahnya kepada Belanda dan mengorbankan perjuangan rakyat yang telah berkorban demi kemerdekaan.
Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Runtuhnya Kerajaan Hindu Budha di Indonesia
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR