Intisari-online.com - Supersemar adalah singkatan dari Surat Perintah Sebelas Maret, yaitu surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.
Surat ini memberikan kewenangan kepada Jenderal Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib).
Ada beberapa langkah awal yang dilakukan jenderal Soeharto setelah menerima Supersemar.
Untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk akibat gejolak politik dan sosial yang terjadi setelah peristiwa G30S/PKI pada 1 Oktober 1965.
Setelah menerima Supersemar, Jenderal Soeharto segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan keadaan dan memulihkan stabilitas nasional.
Langkah-langkah awal yang dilakukan oleh Jenderal Soeharto antara lain adalah:
1. Membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta ormas-ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang di Indonesia.
PKI dianggap sebagai dalang di balik G30S/PKI dan sebagai ancaman bagi Pancasila dan NKRI.
Selain itu, Jenderal Soeharto juga melakukan penumpasan terhadap anggota-anggota PKI dan simpatisannya yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Jawa, Bali, dan Sumatera.
2. Melakukan penahanan terhadap 15 anggota kabinet yang terlibat atau mendukung G30S/PKI, termasuk Menteri Luar Negeri Subandrio, Menteri Pertahanan Nasution, dan Menteri Penerangan Chaerul Saleh.
Penahanan ini bertujuan untuk menghilangkan pengaruh politik mereka dan mengantisipasi kemungkinan kudeta lainnya.
Selain itu, Jenderal Soeharto juga mengisi departemen-departemen yang kosong dan mengangkat menteri ad interim untuk menjalankan pemerintahan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR