"Setiap bulan kirim 2 kali, harga jual Rp350.000," katanya.
"Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan. Saya cuma bawa ke daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis dibeli di situ."
Mengaku dapat surat jalan dari polisi
Donal mengaku memiliki pelanggan dari Solo yang kerap membeli anjing dalam kondisi hidup.
Bahkan pelanggan tersebut bisa membeli hingga 20 ekor, Ia mengaku tak mengetahui pasti bila anjing yang dibeli darinya dipakai untuk dikonsumsi.
Dia mengaku selalu menjual anjing dalam keadaan hidup.
"Kalau di sini saya jual hidup, ada yang dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu, soalnya saya jualnya itu," kata dia.
Donal mengaku tidak mengetahui bahwa bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Bahkan, dia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, dia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," kata dia, Menurut Donal, setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR