Baca Juga: KPU Ungkap Gagasan, Visi Misi dan Program Cawapres di Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan
Ia mengakui adanya kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei dalam mendistribusikan surat suara.
"Surat suara yang dikirimkan oleh PPLN Taipei tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. Jadwal pengiriman surat suara melalui pos adalah 2-11 Januari 2024, sedangkan PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023," ujar Hasyim.
Hasyim juga menyatakan bahwa semua surat suara yang sudah tercoblos di Taipei tidak sah dan tidak akan dihitung dalam perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa KPU RI akan mengirimkan surat suara baru kepada pemilih di Taipei sesuai dengan jadwal yang berlaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPLN Taipei untuk menarik kembali surat suara yang sudah dikirimkan. Kami juga akan mengirimkan surat suara baru yang sudah dicetak ulang dengan tanda khusus. Surat suara baru ini akan dikirimkan pada 2-11 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI," jelas Hasyim.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR