Intisari-Online.com - Surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK memang sudah diterima oleh Istana.
Meski begitu, pengajuan pengunduran diri itu bisa dibilang ditolak oleh Istana.
Keputusan Presiden terkait pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK belum bisa diterbitkan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khussu Presiden Ari Dwipayana.
Dia bilang, Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK sampai saat ini belum bisa diproses.
Penyebabnya, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12).
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," tegasnya.
Adapun surat dari Firli Bahuri sudah disampaikan ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada 18 Desember 2023 lalu.
Pada Jumat pagi, Presiden Joko Widodo mengatakan, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK belum sampai ke meja kerjanya.
Namun, surat tersebut saat ini sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR