Intisari-Online.com -Surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK memang sudah diterima oleh Istana.
Meski begitu, pengajuan pengunduran diri itu bisa dibilang ditolak oleh Istana.
Keputusan Presiden terkait pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK belum bisa diterbitkan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khussu PresidenAri Dwipayana.
Dia bilang, Kepprespemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK sampai saat ini belum bisa diproses.
Penyebabnya, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12).
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," tegasnya.
Adapun surat dari Firli Bahuri sudah disampaikan ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada 18 Desember 2023 lalu.
Pada Jumat pagi, Presiden Joko Widodo mengatakan, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK belum sampai ke meja kerjanya.
Namun, surat tersebut saat ini sudah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di St Regis, Jakarta
Kemudian saat dimintai tanggapan soal Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli nantinya agar ditunda penerbitannya terlebih dulu, Jokowi menyatakan masih berproses.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.
"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," imbuh dia.
Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Firli Bahuri mengajukan lagi
Tapi sepertinya Firli Bahuri masih bersikukuh.
Diakembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.
Surat itu dia layangkan kepada kepada Mensesneg pada Sabtu (23/12) kemarin.
"Saya melakukanperbaikan atas surat saya," katanya.
"Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK."
Pria asal Sumatera Selatan itu berharap,dengan surat pengunduran diri untuk kali keduanya itu, proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.
Karena format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.