Pancasila dan konsep kebangsaan Soekarno
Ketika Indonesia semakin mendekati kemerdekaan, Soekarno kemudian merumuskan pemikirannya tentang konsep kebangsaan dalam bentuk Pancasila sebagai dasar negara.
Rumusan dasar negara itu disampaikan Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Saat itu, Sukarno mengajukan lima asas dasar negara yang kemudian disebut Pancasila, yaitu:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Maha Esa
Melalui Pancasila, Soekarno menegaskan bahwa bangsa adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan sebuah negara.
Oleh karena itu, dalam rumusan itu, Soekarno menempatkan kebangsaan Indonesia di urutan pertama.
Paham kebangsaan Soekarno menekankan pada persatuan dan keseteraan antargolongan.
Soekarno kembali menegaskan kebangsaan Indonesia yang merdeka tersebut dalam teks Proklamasi, yakni pada kalimat "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
Dalam kalimat itu, Soekarno memberi penekanan pada kata 'bangsa Indonesia', yang artinya Indonesia adalah bangsa berdaulat dan merdeka, bukan lagi rakyat jajahan negara lain.
Demikianlah artikel ini menguraikan bagaimana konsepsi paham kebangsaan menurut Soekarno. Dari artikel ini, kita dapat memahami bahwa Soekarno memiliki pandangan kebangsaan yang bersifat nasionalis, humanis, demokratis, sosialis, dan religius.
Baca Juga: Apa Makna Filosofis dari Paham Kebangsaan dan Nasionalisme Terhadap Bangsa?
KOMENTAR