Intisari-online.com - Dalam pelajaran IPS kelas X halaman 199 memuat soal berjudul "Carilah informasi dua contoh fintech yang terdaftar secara resmi di OJK!"
Nah, kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban dari soal di atas.
Jawaban:
Berikut ini adalah dua contoh fintech yang terdaftar secara resmi di OJK:
- Santara: Santara adalah platform fintech crowdfunding yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja.
Santara mengklaim sebagai platform pertama di Indonesia yang menggabungkan konsep crowdfunding dengan sistem bagi hasil.
Santara sudah terdaftar di OJK sejak 2020.
- Modalku: Modalku adalah platform fintech peer-to-peer lending yang menyediakan pinjaman modal usaha tanpa agunan untuk UMKM.
Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia dengan nama Funding Societies.
Modalku sudah berizin di OJK sejak 2019.
Soal :Lakukan analisis keungulan dan kelemahan dari fintech!
Jawaban :
Berikut ini adalah jawaban soal IPS Kelas X halaman 199:
Analisis keunggulan dan kelemahan dari fintech:
Keunggulan fintech:
- Fintech memanfaatkan teknologi untuk mempermudah layanan keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat, seperti pembayaran, pendanaan, perbankan, pasar modal, dan asuransi.
- Fintech memiliki proses transaksi yang sangat cepat, efisien, dan murah, karena menggunakan artificial intelligence dan tidak memerlukan banyak infrastruktur, karyawan, atau kantor cabang.
- Fintech memiliki persyaratan yang mudah dan fleksibel, sehingga dapat menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional, seperti UMKM, pelajar, atau pekerja informal.
- Fintech memiliki tingkat keamanan yang tinggi, karena menggunakan enkripsi data, otentikasi, dan verifikasi yang canggih.
Kelemahan fintech:
- Fintech rawan penipuan, karena ada banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengeksploitasi data pribadi, keuangan, atau identitas pengguna fintech.
- Fintech tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga jika terjadi gagal bayar atau kebangkrutan, pengguna fintech tidak akan mendapatkan perlindungan atau kompensasi².
- Fintech memiliki tingkat bunga pinjaman yang jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, karena menyesuaikan dengan risiko kredit yang lebih tinggi.
- Fintech hanya dapat diakses oleh masyarakat yang melek internet dan memiliki perangkat yang terkoneksi dengan internet, sehingga masih belum dapat menyentuh masyarakat yang belum terhubung dengan teknologi digital.