Intisari-online.com - Dalam pelajaran IPS kelas X halaman 199 memuat soal berjudul "Carilah informasi dua contoh fintech yang terdaftar secara resmi di OJK!"
Nah, kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban dari soal di atas.
Jawaban:
Berikut ini adalah dua contoh fintech yang terdaftar secara resmi di OJK:
- Santara: Santara adalah platform fintech crowdfunding yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja.
Santara mengklaim sebagai platform pertama di Indonesia yang menggabungkan konsep crowdfunding dengan sistem bagi hasil.
Santara sudah terdaftar di OJK sejak 2020.
- Modalku: Modalku adalah platform fintech peer-to-peer lending yang menyediakan pinjaman modal usaha tanpa agunan untuk UMKM.
Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia dengan nama Funding Societies.
Modalku sudah berizin di OJK sejak 2019.
Soal : Lakukan analisis keungulan dan kelemahan dari fintech!
Jawaban :
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR