Dilansir Surya, dua prasasti itu adalah bagian dari 31 benda di Lamongan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Prasasti Sambangan I dan Sambangan II sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Provinsi Jawa Timur yang penetapannya tertuang dalam SK Nomor SP.202/1344/UPT/DKP/2008 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya yang ditanda tangani Drs I Made Kusumajaya tertanggal 6 Agustus 2008.
Prasasti Sambangan I tersebut berupa Batu Kapur (Lime Stone) dengan tinggi 65 cm, lebar 72 cm dan tebal 14 cm.
Sedangkan Prasasti Sambangan II bernomor Induk 775 B/LMG N/2008 dan telah diinventarisir dengan nomor 16/LMG/1987, berupa Batu Kapur (Lime Stone) tinggi 47 sentimeter Lebar 73 sentimeter Tebal 29 sentimeter.
Dua prasasti yang ditemukan di kebun jagung milik warga ini hanya berjarak belasan meter dan sempat terpendam di dalam tanah.
"Prasasti mulai dilakukan ekskavasi oleh tim arkeolog dari BPK Wilayah XI Jatim sejak Rabu (11/10/2023) kemarin," pungkas Rubikah.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR