Mengungkap Misteri Prasasti Sanghyang Tapak, Saksi Bisu Berdirinya Kerajaan Pajajaran

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

(Ilustrasi) Prasasti Batu Tulis - Salah Satu Peninggalan Krajaan Pajajaran
(Ilustrasi) Prasasti Batu Tulis - Salah Satu Peninggalan Krajaan Pajajaran

Intisari-online.com - Prasasti Sanghyang Tapak adalah salah satu peninggalan sejarah yang paling penting bagi bangsa Sunda.

Prasasti ini tidak hanya menyimpan informasi tentang nama, gelar, dan tahun pemerintahan raja Sunda yang bernama Sri Jayabhupati, tetapi juga mengungkapkan adanya sebuah kerajaan besar yang disebut Pajajaran.

Kerajaan Pajajaran adalah kerajaan Hindu-Buddha yang berpusat di Pakuan, Bogor, dan menguasai wilayah Jawa Barat dan sebagian Banten pada abad ke-11 hingga ke-16 Masehi.

Prasasti Sanghyang Tapak terdiri dari empat batu berukir yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Sukabumi, yaitu di tepi Sungai Cicatih dan di bukit Pangcalikan.

Prasasti ini ditulis dalam aksara dan bahasa Kawi, yang merupakan bahasa sastra Jawa kuno.

Prasasti ini bertarikh 952 Saka atau 1030 Masehi, yang menunjukkan bahwa kerajaan Pajajaran sudah ada sejak abad ke-11 Masehi.

Isi prasasti ini adalah tentang penetapan daerah larangan atau daerah tertutup oleh raja Sunda di sebelah timur Sanghyang Tapak.

Sanghyang Tapak adalah nama sebuah tempat suci yang diduga berhubungan dengan pemujaan terhadap dewa Siwa.

Daerah larangan ini meliputi sebagian sungai, yang tidak boleh ditangkap ikan atau makhluk lainnya.

Batas-batas daerah larangan ini ditandai dengan dua batu besar di hilir sungai dan tempat pemujaan di hulu sungai.

Tujuan raja Sunda menetapkan daerah larangan ini mungkin adalah untuk melindungi kelestarian lingkungan dan menghormati nilai-nilai spiritual yang terkandung di Sanghyang Tapak.

Baca Juga: Dari Kawali ke Pakuan, Kisah Awal Mula Kerajaan Pajajaran yang Dipersatukan oleh Sri Baduga Maharaja

Raja Sunda juga mengucapkan sumpah atau kutukan bagi siapa saja yang melanggar ketetapan ini.

Sumpah ini melibatkan berbagai dewa, leluhur, dan makhluk gaib sebagai saksi dan pelaksana.

Hukuman bagi pelanggar adalah kematian yang mengerikan, seperti terbelah kepala, terpotong usus, terisap otak, dan terbelah dada.

Prasasti Sanghyang Tapak menjadi saksi bisu berdirinya kerajaan Pajajaran, yang merupakan salah satu kerajaan besar dan maju di Nusantara pada masa lalu.

Prasasti ini juga menunjukkan bahwa raja Sunda memiliki otoritas dan kewibawaan yang tinggi, serta menghargai alam dan budaya.

Prasasti ini menjadi bukti sejarah yang tak ternilai bagi bangsa Sunda dan Indonesia.

Artikel Terkait