Program ini meliputi bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar, sebagai langkah untuk mengatasi masalah putus sekolah.
Sementara itu, besaran bantuan uang tunai PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian:
* Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
* Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
* Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp1,5 juta.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud Ristek:
* Kunjungi laman SIPINTAR melalui tautan [pip.kemdikbud.go.id].
* Masuk dengan mengetikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
* Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul dan klik tombol "Cari Penerima PIP".
Halaman situs akan menampilkan data siswa penerima PIP dari Kemendikbud Ristek.
5) PKH Tahap 4
Pemerintah melalui Kemensos mulai mencairkan bantuan sosial PKH tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2023.
Artinya, penerima keluarga manfaat yang belum menerima PKH kemungkinan akan cair pada bulan ini.
Dilansir dari Indonesia.go.id, besaran bantuan PKH yang diperoleh berbeda-beda, tergantung komponen untuk setiap jiwa yang tinggal dalam keluarga penerima manfaat.
Kemensos sendiri telah menetapkan tujuh kategori atau golongan yang berhak menerima bantuan PKH, meliputi:
* Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
* Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
* Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
* Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada 'Bonus' Tambahan Rp400 Ribu Bagi Semua Penerima BLT PKH, Cek Link di Website Ini
KOMENTAR