Intisari-online.com - Pada tanggal 1 November 1971, sebuah peraturan baru mulai berlaku di Indonesia.
Peraturan ini mengharuskan semua pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm sebagai alat pengaman.
Peraturan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Kapolri saat itu, yaitu Hoegeng Iman Santoso.
Hoegeng adalah sosok polisi yang terkenal dengan integritas dan profesionalismenya.
Ia juga dikenal sebagai polisi idaman yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hoegeng melihat bahwa sepeda motor menjadi alat transportasi yang populer di Indonesia pada awal tahun 1970-an.
Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, kepraktisan, dan ketersediaan produk motor murah dari Jepang.
Namun, Hoegeng juga menyadari bahwa sepeda motor memiliki risiko tinggi dalam berkendara, terutama jika tidak dilengkapi dengan helm.
Menurut data statistik, lebih dari 50% kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari sepeda motor. Di Jakarta saja, ada 98.202 buah sepeda motor pada tahun 1971.
Dari data kecelakaan saat itu, ditemukan sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami cedera di kepala.
Baca Juga: Jadi Olahraga Paling Populer Di Tanah Air, Inilah Sejarah Sepakbola Indonesia
Helm dapat melindungi bagian kepala dari benturan keras jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, Hoegeng mengeluarkan maklumat Kapolri pada tanggal 1 November 1971 yang berisi dua poin utama:
- Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai topi helm yang kuat dan sesuai dengan ukuran kepala.
- Setiap penumpang sepeda motor wajib duduk mengangkang dan tidak boleh membonceng lebih dari satu orang.
Peraturan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Beberapa orang menganggap peraturan ini sebagai tindakan sewenang-wenang dari polisi yang tidak memiliki dasar hukum.
Mereka juga merasa tidak nyaman dengan helm karena alasan kebiasaan, biaya, atau gaya rambut.
Namun, Hoegeng bersikeras bahwa peraturan ini dibuat demi keselamatan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa polisi hanya bertindak sebagai pelaksana peraturan, bukan pembuat peraturan.
Ia berharap agar DPR segera membuat undang-undang yang mengatur tentang penggunaan helm.
Peraturan wajib helm ini terus berlaku hingga saat ini.
Baru pada tahun 1992, lahir UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat pasal tentang kewajiban memakai helm dan sabuk pengaman.
Peraturan ini juga didukung oleh standar nasional Indonesia (SNI) untuk helm sepeda motor.
Peraturan wajib helm ini telah membuktikan manfaatnya dalam menurunkan angka kematian akibat kecelakaan sepeda motor.
Menurut data WHO, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia menurun dari 38,4 per 100.000 penduduk pada tahun 2013 menjadi 32,9 per 100.000 penduduk pada tahun 2016.
Peraturan wajib helm ini juga merupakan salah satu warisan dari Hoegeng Iman Santoso sebagai sosok polisi yang peduli dengan keselamatan masyarakat.
Hoegeng meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2004 dalam usia 82 tahun.
Ia dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan upacara kenegaraan.