Yosep, tersangka kasus pembunuhan Subang, ternyata punya utang Rp55 juta, janji akan bayar pakai dana BOS sekolah di yayasannya.
Intisari-Online.com -Yosep telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Subang yang menewatkan istrinya, Tuti, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Selain itu, Yosep juga disebut terlilit utang sebesar Rp55 juta dan dia berjanji akan melunasinya menggunakan uang BOS dari yayasan miliknya, Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Utang itu ketahuan setelah ada orang yang menagih pada Yoris Raja Amarullah, anak Tuti.
Orang tersebut mendatangi rumah dan bertemu istri Yoris.
"Ditelepon sama istrinya, katanya nagih utang Pak Yosef," kata pengacara Yoris, Leni Anggraeni dikutip dari Youtube Diskursus Net.
Nominal utang Yosef pun terbilang fantastis.
"Sebesar Rp55 juta," terang Leni.
Dari surat perjanjian, Yosef meminjam uang pada tanggal 6 Maret 2023.
Dia berjanji akan melunasi tahun 2024 dengan termin bulan Oktober 2023.
"Saya baca di perjanjian surat pernyataan Hutangnya," kata Leni.
Orang tersebut sengaja menagih utang Yosef kepada Yoris, yang saat ini adalah kepala sekolah di Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Dan Yosep menjanjikan akan melunasi utang itu menggunakan dana BOS sekolah yayasan tersebut.
"Alasanya menagih ke Yoris karena tersangka Y sudah dipenjara akhirnya nagih ke Yoris," kata Leni.
"Karena Yoris memegang sekolah yang mencairkan uang di sekolah, karena Y janji bayar utang dengan dana BOS. 'Dana BOS bukan untuk bayar utang, itu buat operaisonal sekolah'," jelas Leni menirukan ucapan Yoris.
Tak lama setelah kejadian pembunuhan Subang,Yosef langsung menjabat sebagai ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Yosef menggeser Yoris yang awalnya ketua yayasan, kini menjadi kepala sekolah.
Dia juga sempat menunjuk Danu menjadi bendahara demi mencairkan uang sebesar Rp200 juta sesaat setelah pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Yosef beralasan meminjam uang sebesar Rp55 juta untuk membayar kuliah Amel atau Amalia Mustika Ratu.
"Bekas apa? Katanya bekas kuliah Amel, ini kan ada kecurigaan saya. Lucunya itu buat kuliah Amel, Amel kan udah meninggal 2021 ini utangnya 2023 Maret. Apa iya ini uangnya untuk kuliah orang yang meninggal?" kata Leni.
Penagih yang datang ke Yoris pun disebut sampai mengeluarkan ancaman.
Ia mengancam akan membongkar borok sekolah bila Hutang Yosef tak dilunasi.
"Sampai ada yang mengancam, 'Saya bongkar sekolah bahwa yayasan bapakai dana BOS sedangkan siswanya sedikit'. Yoris gak takut, 'Silahkan aja, saya punya pertanggungjawabannya," kata Leni Anggraeni.
Yoris sendiri menolak membayarkan utang ayahnya.
Dia justru berharap bila memang terbukti bersalah agar ayahnya dihukum mati.
"Jangankan mau bayar utangnya, yang ada juga kalau bisa dihukum mati. Boro-boro mau bayarin utang," kata Leni.
Utangini pun menjadi kecurigaan Yoris atas alokasi dananya.
"Uang Rp55 juta ini untuk apa nih?" katanya.
Kecurigaan lain adalah penagih utang mengaku tetangga Yosef di Cijengkol.
Bila memang benar mengapa tidak menagih sebelum Yosef dipenjara.
"Orang ini tetangganya di Cijengkol. Selama ini kemana saja, kenapa nagihnya gak ke sana (rumah Yosef dan istri muda)," katanya.
Selain itu ia curiga mengapa harus menagis pada Yoris.
Sebab dalam surat perjanjian utang ditandatangani atas nama Yosef, bukan Yoris dan yayasan.
"Dalam surat tidak ada nama Yoris dan yayasan, namanya tersangka Y yang tanda tangan, kenapa harus ditagih ke Yoris ?" kata Leni Anggraeni.
Polisi selidiki aliran dana BOS yayasan Yosep
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Yayasan terebut merupakan milik tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti-Amalia, di Subang pada Agustus 2021 lalu, Yosep.
Penyelidikan aliran dana BOS tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jawa Barat, Jumat (27/10/2023).
"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS, ini sedang kita selidiki arahnya ke mana kita dalami," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, polisi telah bersurat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS kepada yayasan terebut.
Selain penghentian dana BOS, polisi juga meminta agar bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) juga dihentikan.
Empat rekening yayasan milik Yosep pun telah diblokir.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pengurus yayasan, dan mendapati adanya siswa fiktif yang saat ini masih didalami berapa jumlahnya.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kabar yayasan dan pengelolaan dananya yang diduga menjadi motif pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Kita dalami terkait motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," ucapnya.
Hingga kini, tersangka Yosep masih membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).