Untuk kategori kesehatan, ibu hamil dan anak balita akan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, bantuan diberikan kepada anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Bagi keluarga dengan anggota yang berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas, mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Anda bisa mengecek status penerima PKH 2023 dengan menggunakan nama KTP melalui situs ini.
3 Pemilik KTP yang Berhak Mendapatkan PKH dan BPNT Bersamaan
PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial yang mensyaratkan penerimanya untuk tidak mendapatkan bantuan sosial lain.
Namun, ternyata ada beberapa pemilik KTP yang bisa mendapatkan PKH dan BPNT sekaligus.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Siapa saja pemilik KTP yang bisa mendapatkan PKH dan BPNT bersamaan? Berikut ini daftarnya:
- Pemilik KTP dengan kepala keluarga yang kehilangan sumber penghasilan
- Pemilik KTP dengan anggota keluarga yang berisiko sakit kronis atau menahun
- Pemilik KTP dengan anggota rumah tangga lansia atau difabel yang hidup sendiri.
KOMENTAR