2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data"
5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 disalurkan kepada para KPM per tanggal 2 Oktober 2023.
penyaluran bansos serentak 3 bulan sekaligus dengan alokasi Oktober, November dan Desember.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya sebelum mendapatkan bansos.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin (SKTM) dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Bukan dan tidak memiliki anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR