Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, mengaku mengeluarkan segenap powernya untuk memenjarakan Jessica Wongsong dalam kasus kopi sianida.
Intisari-Online.com -Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mencuat lagi.
Musababnya adalah dirilisnya film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Cofffee, and Jessica Wongso oleh Netflix.
Seiring dengan mencuatnya kasus yang terjadi pada 2016 itu, mencuat juga nama Edi Darmawan Salihin.
Ayah Wayan Mirna itu menjadi salah satu orang yang begitu yakin bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh putrinya.
Siapa sebarnya Edi Hermawan Salihin?
Dalam film dokumenter itu Edi Darmawan mengaku mengeluarkan uang untuk menjebloskan Jessica Wongso ke penjara.
Saat bertaruh dalam proses hukum, Edi Darmawan berjuang sendiri tanpa bantuan pengacara untuk membela putrinya, Mirna.
Edi berjuang mati-matian melawan pengacara ternama, Otto Hasibuan.
Di akhir film dokumenter, Edi Darmawan Salihin mengungkap perasaannya setelah berhasil mengalahkan Otto di persidangan.
Edi Darmawan juga puas telah menjebloskan Jessica Wong ke penjara tanpa bukti.
Bahkan Edi Darmawan membuat pengakuan di depan makam Mirna, kalau ia sampai mengeluarkan sejumlah uang untuk kasus ini.
"Mir, papa dateng Mir. Papa merasa kehilangan yang luar biasa. Inget gak mir waktu trial, untung papa defence Mirna, sendiri tanpa lawyer" kata Edi dalam film dokumenter Netflix.
"Jadi dengan kekuatan papa, power papa semuanya papa keluarin, lawan" lanjutnya.
"Pokoknya papa harus mati-matian saat itu, lawan si Otto itu, dia pake uang, ya papa pake tapi gak banyak, dia orang abis banyak-banyak" imbuhnya.
"Ya maafin papa dah, kesalahan-kesalahan papa, emang papa nakal juga suka ganti-ganti perempuan apa salah papa," tutup Edi.
Edi Darmawan merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang atau paket ke seluruh wilayah Indonesia.
PT Fajar Indah Cakra Cemerlang berkantor di Jakarta Pusat.
Perusahaan ini juga jadi salah satu sumber kekayaan Edi Darmawan yang signifikan.
Namun menariknya, di awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya.
Puluhan mantan karyawan itu melaporkan sang Direktur Utama yakni Edi Darmawan Salihin.
Dilansir dari Warta Kota, kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan, pelaporan itu akibat PHK sepihak.
Manganju menuturkan ada 84 karyawan yang diputus oleh perusahaan itu pada 19 Februari 2018.
Edi Darmawan pun sudah dilaporkan oleh pihaknya ke SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2022.
Manganju kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurut Manganju, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya.
Manganju juga mengurai kerugian yang dialami 38 mantan karyawan korban PHK itu mencapai Rp 3,5 M.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Selain dari usaha di bidang jasa ekpedisi itu, Edi Darmawan juga terlibat dalam usaha garmen.
Perusahaan garmen yang dikelola Edi Darmawan berada di Cengkareng, Banten.
Bahkan, bisnis ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin sebelum meninggal dunia.
Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.
Para karyawan ayah kandung Mirna ini menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Jessica pembunuh berdarah dingin harus dihukum mati!'
Namun dua tahun berselang, justru muncul konflik di dalam perusahaan tersebut.
Di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh sang pemilik perusahaan.