Intisari-Online.com - Film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” menjadi pembicaraan setelah tayang di platform Netflix.
Film ini mengulas kasus tewasnya Mirna Wayan Salihin yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Setelah tayangnya film dokumenter tersebut, muncul perdebatan di kalangan warganet tentang mengapa Jessica membunuh Mirna.
Untuk menemukan jawabannya, mari kita mulai dengan jalannya kasus ini termasuk vonis yang dijatuhkan hakim.
Dari vonis hingga PK
Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi korban.
Kejadian ini terjadi saat Mirna tengah reuni bersama Jessica dan Hani Boon Juwita di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna meninggal dunia setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut dan sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia sebelum mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi Mirna, dan racun mematikan ini juga ditemukan di lambung korban.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Setelah 32 kali persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan Mirna.
KOMENTAR