5. Membentuk tim khusus untuk menangkal hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan pemilu.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu serta untuk melindungi hak-hak pemilih dari gangguan informasi yang tidak benar.
6. Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan komunikasi publik.
Tujuannya adalah untuk mengukur efektivitas dan efisiensi komunikasi publik serta untuk melakukan perbaikan dan peningkatan jika diperlukan.
Strategi komunikasi publik ini diharapkan dapat membantu KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel.
Selain itu, strategi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR