Baca Juga: Buat Perbandingan Antara Bank Sentral, Bank Umum dan BPR!
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang hanya melakukan kegiatan usaha dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang sejenis serta memberikan kredit.
BPR memiliki fungsi utama untuk memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat di daerah pedesaan atau perkotaan yang kurang terjangkau oleh bank umum.
BPR juga memiliki fungsi untuk meningkatkan perekonomian rakyat dengan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR