Alasannya karena pada kurun waktu 2020-2023, terdapat 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.
Meski Fredy masih buron, saat ini polisi telah menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkobanya.
Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugas masing-masing.
Tidak hanya di Indonesia, sindikat peredaran gelap narkoba ini turut mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Malaysia bagian timur.
Menurut Wahyu, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama alias master mind.
Sejauh ini, Fredy diketahui memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.
Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari Thailand.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujarnya.
Tergolong bekerja secara rapi dan terstruktur, sindikat narkoba Fredy Pratama memiliki kesamaan modus operandi, salah satunya dalam hal berkomunikasi.
"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi," ucap dia.
Kesamaan inilah yang akhirnya mengantarkan Polri mengungkap anggota sindikat narkoba jaringan internasional Fredy.
Pasalnya, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, semuanya bermuara pada sosok Fredy Pratama.
Dari pendalaman juga diketahui, mereka menggunakan berbagai rekening bank untuk melakukan transaksi.
Selain transnational organized crime (TOC) narkotika, para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Wahyu mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.
"Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," tandasnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR