Choirul Umam Masduki, seorang pelaku usaha jasa wisata di Bromo mengatakan hal yang sama.
Dia mengatakan bahwa kebakaran dipicu oleh sekelompok orang yang menyalakan flare di sekitar Savana Gunung Bromo.
Kebakaran terjadi Rabu (6/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023).
"Akibatnya savana di kawasan Gunung Bromo terbakar hebat mulai Rabu hingga Kamis hari ini. Tim pemadam masih sedang masih berjibaku memadamkan api," jelas Umam kepada Kompas.com, Kamis.
Umam menambahkan, video pengambilan foto prewedding menggunakan suar hingga mengakibatkan kebakaran, beredar di media sosial.
"Kami juga dapat informasi bahwa mereka sudah diamankan dan diperiksa oleh Polres Probolinggo," katanya.
Terkait kasus kebakaran tersebut, Polres Probolinggo telah menetapkan tersangka AWEW (41), manajer wedding organizer atas tindak pidana kebakaran lahan di Gunung Bromo.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu adalah penanggung jawab wedding organizer.
Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya.
Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itulah yang membuat Padang Savana seluas 50 hektare terbakar," jelas Wisnu.
"Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi. Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo," tambah Wisnu.
Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR