Tornado api di savana Bromo muncul karena fenomena dust devil yang kerap terjadi saat musim kemarau. Berbeda dengan puting beliung.
Intisari-Online.com -Kebakaran di savana Bromo semakin meluas, merambat hingga ke wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan.
Dan di tengah semakin meluasnya area kebakaran, muncul fenomena tornado api di tengah area kebakaran yang disebut sebagai dust devil.
Apa itu dust devil?
Fenomena dust devil merupakan pusaran keci tapi kuat yang mirip dengan puting beliung.
Dust devil terbentuk akibat pemanasan permukaan tanah yang lebih kuat dan signifikan dibandingkan area sekitarnya.
Fenomena tersebut biasa terjadi pada kondisi cuaca cerah dengan langit biru dan sedikit awan pada wilayah yang cukup lapang.
Dust devil berbeda dengan puting beliung atau lesus yang terjadi akibat pusaran udara yang berasal dari awancomulonimbus.
Fenomena dust devil cenderung terjadi pada musim kemarau lantaran disebabkan pemanasan permukaan yang lebih kuat.
Hal itu terjadi lantaran pada musim kemarau jumlahtutupan awan di atmosfer minimal, sehingga panas matahari dapat maksimal sampai ke permukaan bumi.
Saat terjadi dust devil, BMKG mengimbau masyarakat agar menjauhi pusaran angin agar tidak mengalami dampak debu dari angin tersebut.
Sedangkan pada kejadian puting beliung atau lesus, masyarakat dihimbau untuk berlindung dalam bangunan yang kokoh.
Menurut kabar terbaru, kebakaran yang terjadi di savana Bromo sudah meluas hingga ke wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan.
Beberapa fakta kebakaran Bromo
Kebakaran Bromo terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur.
Akibat kebakaran tersebut, aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo ditutup sejak Rabu (6/9/2023) pukul 22.00 WIB, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Namun untuk calon pengunjung yang membeli karcis kunjungan 7 September 2023, tetap diperkenankan memasuki kawasan wisata.
Namun wisatawan hanya diizinkan melalui pintu masuk Wonokitri, Kabupaten Pasuruan dan Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan pintu masuk melalui Coban Trisula di Kabupaten Malang dan Senduro di Kabupaten Lumajang ditutup.
Kunjungan juga dibatasi sampai dengan Laut Pasir Bromo dan tidak diperkenankan menuju arah Savana Lembah Watangan hingga Jemplang.
Terkait kebakaran tersebut, beredar video di media sosial yang menyebut pemicu kebakaran afalah aktivitas foto prewedding yang dilakukan pengunjung yang menggunakan flare.
Hal tersebut dibenarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Betul (karena prewedding)," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Menurut Septi, berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, asap flare terlihat di Bukit Teletubbies sekitar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Choirul Umam Masduki, seorang pelaku usaha jasa wisata di Bromo mengatakan hal yang sama.
Dia mengatakan bahwa kebakaran dipicu oleh sekelompok orang yang menyalakan flare di sekitar Savana Gunung Bromo.
Kebakaran terjadi Rabu (6/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023).
"Akibatnya savana di kawasan Gunung Bromo terbakar hebat mulai Rabu hingga Kamis hari ini. Tim pemadam masih sedang masih berjibaku memadamkan api," jelas Umam kepada Kompas.com, Kamis.
Umam menambahkan, video pengambilan foto prewedding menggunakan suar hingga mengakibatkan kebakaran, beredar di media sosial.
"Kami juga dapat informasi bahwa mereka sudah diamankan dan diperiksa oleh Polres Probolinggo," katanya.
Terkait kasus kebakaran tersebut, Polres Probolinggo telah menetapkan tersangka AWEW (41), manajer wedding organizer atas tindak pidana kebakaran lahan di Gunung Bromo.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu adalah penanggung jawab wedding organizer.
Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya.
Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itulah yang membuat Padang Savana seluas 50 hektare terbakar," jelas Wisnu.
"Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi. Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo," tambah Wisnu.
Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu.