Intisari-online.com -Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
BLT PKH disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya bervariasi, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Salah satu kategori penerima BLT PKH yang mendapatkan bantuan tertinggi adalah ibu hamil dan anak usia dini atau balita.
Mereka berhak mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per pencairan.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak.
Namun, tidak semua ibu hamil dan balita bisa mendapatkan BLT PKH.
Ada syarat dan cara daftar yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasannya:
Syarat penerima BLT PKH
- Penerima BLT PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti kepesertaan.
- Penerima BLT PKH harus memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH, yaitu:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Disabilitas berat
Cara daftar BLT PKH
- Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda bisa menghubungi petugas pendamping PKH di desa/kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan.
- Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mengecek status kepesertaan Anda melalui situs resmi Kemensos di https://pkh.kemsos.go.id/.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta PKH, Anda bisa menunggu pencairan bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan⁴.
Demikian artikel yang saya buat. Semoga bermanfaat.