Rumusan Piagam Jakarta disepakati pada tanggal 22 Juni 1945.
Setelah BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, kemudian dibentuklah PPKI.
PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hasilnya, PPKI menetapkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara, dengan bunyi sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah artikel ini membahas tentang Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan Anda wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pancasila sebagai ide dasar bangsa Indonesia.
Baca Juga: Ini Arti Penting Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara
KOMENTAR