Dikutip dari Indonesia.go.id (31/3/2023), bantuan pangan hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Empat golongan tersebut terdiri dari KPM program keluarga harapan (PKH), KPM bantuan pangan nontunai (BPNT), KPM penerima PKH plus BPNT, dan KPM balita atau anak berisiko stunting.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial merupakan warga miskin/rentan miskin dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Seseorang bisa masuk dalam data DTKS Kemensos berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga dapat mendaftarkan diri ke RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa dokumen data diri lengkap.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di Kemensos, cek penerimaan bantuan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara ceknya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal
- Ketikkan nama sesuai KTP
- Masukkan empat huruf kode captcha yang tertera di situs Lalu, klik tombol cari
- Sistem akan mencocokan nama penerima bantuan, wilayahnya, dengan data Kemensos
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR