Intisari-online.com - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada kelompok sasaran yang memenuhi syarat.
Pada bulan September 2023, ada lima jenis BLT yang akan disalurkan oleh pemerintah, yaitu:
1. BLT UMKM.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Besaran bantuan adalah Rp1,2 juta per usaha yang dibayarkan dalam dua tahap, yaitu Rp600 ribu pada September 2023 dan Rp600 ribu pada Oktober 2023.
2. BLT Bansos.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Besaran bantuan adalah Rp300 ribu per bulan per KPM yang dibayarkan selama tiga bulan, yaitu September, Oktober, dan November 2023.
3. BLT Guru Honorer.
Bantuan ini diberikan kepada guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki sertifikat pendidik.
Besaran bantuan adalah Rp1,8 juta per guru yang dibayarkan dalam tiga tahap, yaitu Rp600 ribu pada September 2023, Rp600 ribu pada Oktober 2023, dan Rp600 ribu pada November 2023.
4. BLT Pekerja Seni.
Baca Juga: Banyak Penerima Bansos PKH Tahap 3 2023 Tapi Belum Menerima Bantuan, Lakukan Cara Ini
Bantuan ini diberikan kepada pekerja seni yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki karya seni yang diakui.
Besaran bantuan adalah Rp600 ribu per pekerja seni yang dibayarkan dalam satu kali transfer pada September 2023.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima salah satu BLT tersebut, Anda bisa mengunjungi laman resmi masing-masing kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut.
Anda juga bisa menghubungi call center atau layanan informasi yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku agar bisa menerima BLT sesuai dengan jadwal dan nominal yang ditetapkan.