Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Selain itu, seorang anggota TNI juga berhak memperoleh tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok,.
Lunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan beras 18 kg selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga, uang lauk pauk Rp 60 ribu per hari.
Terdapat pula tunjangan jabatan.
Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR