TPS tersebut akan mengakomodir pekerja dari enam perusahaan yang ada di IKN dan sekitarnya.
Hasyim menambahkan, penempatan dua TPS khusus tersebut sudah mendapat persetujuan dari KPU RI.
Selain pekerja IKN Nusantara, KPU juga akan menyiapkan TPS khusus untuk pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, santri di pondok pesantren, mahasiswa di kampus-kampus, serta warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Saat ini, semua lokasi-lokasi tersebut sedang diidentifikasi oleh KPU.
KPU berharap dengan adanya TPS khusus ini, hak pilih seluruh warga negara Indonesia dapat terlindungi dan tidak ada yang tercecer.
KPU juga mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa data kependudukan mereka dan memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR