* Konstitusi sebagai dokumen nasional yang memuat perjanjian luhur.
* Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru.
* Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
* Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
* Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan.
* Konstitusi sebagai pelindung HAM.
Selain itu, prinsip utama sebuah konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:
* Fungsi limitatif: Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan.
* Fungsi Integratif: Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional.
* Fungsi Protektif: Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.
* Fungsi Transformatif: Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.
KOMENTAR