Intisari-online.com - Operasi penyelamatan delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah resmi ditutup pada Selasa (1/8/2023).
Operasi SAR yang berlangsung selama tujuh hari itu tidak berhasil menemukan tanda-tanda kehidupan dari para korban.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, PMI, dan relawan mengaku kesulitan melakukan evakuasi karena kondisi lubang galian yang sempit, dalam, dan tergenang air.
Delapan penambang yang dinyatakan hilang itu adalah Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), dan Mulyadi (40).
Mereka semua berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan bekerja sebagai pekerja harian lepas di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Mereka terjebak sejak Selasa (25/7/2023) malam akibat air tanah yang tiba-tiba meluap dan membanjiri lubang galian.
Kasus ini mengungkapkan bahaya dan dampak buruk dari praktik penambangan emas ilegal yang marak di berbagai daerah di Indonesia.
Penambangan emas ilegal tidak hanya membahayakan nyawa para penambang yang tidak memiliki perlindungan dan keselamatan kerja yang memadai, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.
Penambangan emas ilegal sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari tanah, air, dan udara.
Selain itu, penambangan emas ilegal juga mengancam keberadaan hutan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
Pemerintah perlu melakukan upaya preventif dan represif untuk menangani masalah penambangan emas ilegal ini.
Baca Juga: Sosok Aeilko Jans Zijker Orang Belanda dalam Industri Perminyakan Indonesia
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR