- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia: mencintai tanah air dan bangsa Indonesia sebagai identitas nasional.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan: berpartisipasi dalam perdamaian dunia dan kerjasama antarbangsa berdasarkan prinsip saling menghormati.
- Mufakat atau Demokrasi: menghargai hak-hak politik rakyat dan mengadakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Kesejahteraan sosial: menjamin ketersediaan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
- Ketuhanan yang berkebudayaan: memelihara hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dari ketiga rumusan dasar negara tersebut, akhirnya dipilihlah rumusan Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Rumusan ini kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Apakah yang menjadi persamaan pemikiran para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia?
Para pendiri bangsa Indonesia memiliki berbagai pandangan dan usulan mengenai dasar negara yang akan menjadi landasan bagi kemerdekaan dan kemajuan bangsa.
Namun, di balik perbedaan tersebut, terdapat beberapa persamaan pemikiran yang dapat kita temukan.
Persamaan pertama adalah mengenai isi materi dari rumusan dasar negara.
Para pendiri bangsa sepakat bahwa dasar negara harus mencerminkan nilai-nilai yang dijiwai oleh semangat perjuangan kemerdekaan, seperti persatuan, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
KOMENTAR