- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH tahap 3, Anda bisa login ke link cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id/).
Anda hanya perlu memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanggal lahir Anda untuk melihat status penerimaan Anda.
Pencairan Bansos PKH tahap 3 dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Berikut adalah daftar lima bank Himbara yang bisa digunakan untuk menarik uang Bansos PKH tahap 3:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI): Anda bisa menarik uang Bansos PKH di ATM BRI, EDC BRI, Agen BRILink, Kantor Cabang BRI, Kantor Kas BRI, dan Kantor Pos.
Anda juga bisa menggunakan aplikasi BRI Mobile untuk melihat saldo dan mutasi rekening Anda.
2. Bank Negara Indonesia (BNI): Anda bisa menarik uang Bansos PKH di ATM BNI, EDC BNI, Agen46 BNI, Kantor Cabang BNI, Kantor Kas BNI, dan Kantor Pos.
Anda juga bisa menggunakan aplikasi BNI Mobile Banking untuk melihat saldo dan mutasi rekening Anda.
3. Bank Mandiri: Anda bisa menarik uang Bansos PKH di ATM Mandiri, EDC Mandiri, Mandiri Online, Kantor Cabang Mandiri, Kantor Kas Mandiri, dan Kantor Pos.
Baca Juga: Langung Cek! Ini Daftar Link Resmi untuk Cek Bansos Pemerintah yang Bisa Diklaim Juli 2023
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR