Intisari-online.com - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
PKH 2023 tahap 3 direncanakan akan disalurkan dalam triwulan tiga, yaitu antara bulan Juli hingga September.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3 dan bagaimana cara mendapatkannya, berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti.
Cara Cek Daftar Penerima PKH Tahap 3
Untuk memeriksa daftar penerima PKH tahap 3, Anda dapat mengakses informasinya melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Pilih nama provinsi dan desa sesuai dengan alamat di KTP Anda.
3. Masukkan nomor KTP atau nomor kartu keluarga Anda.
4. Klik tombol Cari.
5. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3, Anda akan melihat informasi mengenai status, nama, alamat, dan jumlah bantuan yang akan Anda terima.
Baca Juga: Bismillah, Begini Cara Dapat BLT PKH Tahap 3 Rp750.000 Yang Cair Juli 2023 Ini
6. Jika Anda tidak termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3, Anda akan melihat pesan "Data tidak ditemukan".
Cara Klaim dan Pencairan PKH Tahap 3
Jika Anda sudah memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3, Anda dapat mengklaim dan mencairkan bantuan tersebut melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan KTP dan kartu keluarga asli Anda.
2. Datang ke kantor cabang Bank Himbara atau Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen tersebut.
3. Tunjukkan dokumen Anda kepada petugas dan minta untuk mencairkan bantuan PKH tahap 3.
4. Petugas akan memverifikasi data Anda dan memberikan formulir pencairan yang harus Anda isi dan tanda tangani.
5. Setelah formulir selesai diisi dan ditandatangani, petugas akan memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah bantuan yang Anda terima.
6. Simpan bukti pencairan sebagai arsip.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3
Besaran bantuan PKH tahap 3 tergantung pada kategori penerima manfaat yang Anda masuk. Ada tujuh kategori penerima manfaat PKH tahap 3, yaitu:
- Anak usia dini (0-6 tahun) atau balita: Rp750 ribu per tahun- Ibu hamil: Rp750 ribu per tahun- Pelajar SD-SMA: Rp900 ribu-Rp1,5 juta per tahun- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun- Lansia: Rp2,4 juta per tahun- Keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat: Rp2 juta per tahun- Keluarga dengan anggota penyandang disabilitas sedang: Rp1 juta per tahun
Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahapan, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret- Tahap 2: April-Juni- Tahap 3: Juli-September- Tahap 4: Oktober-Desember