Alhamdulillah Cair Hingga Rp2.400.000 Per Tahun, Bansos PKH Tahap 3 Sudah Bisa Dicairkan Kapan?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Kemensos akan mencairkan bansos PKH tahap 3 mulai Juli hingga September 2023. Ada bebreapa langkah sebelum kita bisa mencairkannya.
Kemensos akan mencairkan bansos PKH tahap 3 mulai Juli hingga September 2023. Ada bebreapa langkah sebelum kita bisa mencairkannya.

Kemensos akan mencairkan bansos PKH tahap 3 mulai Juli hingga September 2023. Ada bebreapa langkah sebelum kita bisa mencairkannya.

Intisari-Online.com -Kapan bansos PKH tahap 3 cair? Benarkah bisa dicairkan bulan Juli 2023 ini?

Dilaporkan KompasTV, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 akan dicairkan mulia Juli hingga September 2023 ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan PKH tahap 3 hingaRp750 ribu untuk setiap penerima yang terdaftar.

Untuk tahu apakah kita termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, coba langsung cek dicekbansos.kemensos.go.id.

Kita tahu, Program Keluarga Harapan alias PKH merupakan program pemerintahmembantu warga miskin, kurang mampu, dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Program ini disalurkan dalam empat tahapan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ada beberapa langsung yang harus kita lakukan untuk bisa mencairkan PKH.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Kemensos 2023 Tahap 3

1. Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih nama provinsi dan desa sesuai dengan alamat di KTP Anda.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

4. Klik tombol 'Cari Data'.

5. Informasi mengenai status Anda sebagai penerima bantuan akan ditampilkan.

Lalu siapa saja golongan yang berkah menerima bansos PKH tahap 3 2023 ini?

1. Balita (0-6 tahun) dan ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.

2. Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.

3. Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.

4. Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.

5. Lansia (>70 tahun): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.

6. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.

Bansos PKH dapat dicairkan oleh KPM melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos bagi mereka yang tidak memiliki rekening.

Bahkan, jika penerima bantuan tak bisa hadir, petugas PT Pos akan mengantarkan PKH langsung ke rumah para penerima yang termasuk dalam kategori warga 3T, lansia, dan penyandang disabilitas.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail, silakan kunjungi tautan cekbansos.kemensos.go.id.

Artikel Terkait