Juga tidak mau berfatwa atau menuduh Panji bersalah. Ia menyerahkan hal itu kepada para ahli agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Maka, kita tanya sama para ahli agama berdasarkan dalil Aqli maupun Naqli. Sehingga saya tidak bisa berfatwa, saya hanya bisa berpendapat," ujar Lucky.
"Saya tidak pernah melakukan hal seperti ini, dan saya tidak pernah melakukannya kecuali ketika diajarkan salam yang selain Assalamualaikum, karena memang itu spontan," tambahnya.
Panji Gumilang dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi.
Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR