Intisari-online.com - Ferdy Sambo, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, baru-baru ini muncul foto yang memperlihatkan Sambo sedang berada di rumah dan tidak ditahan.
Foto tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @putrirafii77 pada Kamis (13/7/2023).
Dalam foto tersebut, Sambo tampak menunduk dengan meja yang penuh dengan makanan dan minuman.
Foto tersebut mendapat berbagai komentar dari warganet.
Sebagian merasa kecewa dengan keadilan di Indonesia, sebagian lagi menduga bahwa foto tersebut adalah foto lama.
Namun, apa sebenarnya fakta di balik foto viral tersebut?
Menurut pengacara Sambo, Arman Hanis, foto tersebut memang adalah foto lama.
Arman menegaskan bahwa kliennya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR