Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran yang relevan dengan kurikulum dan kebutuhan peserta didik.
Kompetensi profesional meliputi penguasaan konsep, teori, dan prinsip dasar ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau keterampilan yang menjadi bidang studi guru.
Kompetensi profesional juga mencakup penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau keterampilan dalam konteks pembelajaran.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru dalam menunjukkan sikap yang sesuai dengan norma-norma agama, hukum, sosial, dan budaya.
Kompetensi kepribadian meliputi integritas, etika profesional, tanggung jawab, disiplin, kerjasama, komunikasi efektif, kreativitas, inovasi, kemandirian, dan motivasi.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, masyarakat sekitar sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kompetensi sosial meliputi empati, toleransi, kepedulian sosial, partisipasi sosial, kerjasama lintas sektoral dan lintas wilayah.
Cara Menilai Kompetensi Guru
Untuk menilai kompetensi guru, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
Mengikuti Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah. PKG adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan pada setiap butir tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
PKG didasarkan pada empat standar kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
PKG dilakukan dengan memperhatikan delapan prinsip, yaitu obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, dan partisipatif.
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR