Mengikuti pelatihan dan berbagai kegiatan guru yang ditujukan untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan dalam mengajar. Pelatihan dan kegiatan guru bisa bersifat formal maupun non formal, seperti lokakarya, seminar, workshop, studi banding, magang, dll.
Pelatihan dan kegiatan guru bisa membantu guru untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan profesionalnya.
Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan formal merupakan salah satu syarat untuk menjadi guru profesional.
Dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, guru bisa menambah pengetahuan serta memperoleh informasi baru dalam hal pendidikan. Pendidikan formal juga bisa membantu guru untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadiannya.
Kriteria Layak Mengajar
Selain kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, masa kerja, dan usia, kriteria kelayakan mengajar yang lain adalah:
Menguasai kurikulum, yaitu memiliki pemahaman yang baik tentang standar kompetensi, kompetensi dasar, dan tujuan pembelajaran dari mata pelajaran yang diampu.
Menguasai materi pelajaran, yaitu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang konsep, teori, dan prinsip dasar ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau keterampilan yang menjadi bidang studi guru.
Terampil menggunakan multi metode pembelajaran, yaitu mampu memilih dan mengembangkan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, materi pelajaran, dan tujuan pembelajaran.
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya, yaitu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Memiliki sikap profesional, yaitu menunjukkan integritas, etika profesional, tanggung jawab, disiplin, kerjasama, komunikasi efektif, kreativitas, inovasi, kemandirian, dan motivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.
Memiliki sikap pedagogik, yaitu mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif dan efisien, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga pengembangan pembelajaran.
Memiliki sikap sosial, yaitu mampu berinteraksi dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, masyarakat sekitar sekolah, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan empati, toleransi, kepedulian sosial, partisipasi sosial, dan kerjasama lintas sektoral dan lintas wilayah.
Memiliki sikap kepribadian, yaitu mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat dengan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media #SayaPilihBumi dengan media Intisari National Geographic Indonesia, Infokomputer, dan GridOto.
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR