PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan.
Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ada dalam Perpres No. 98 tahun 2020.
Jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati.
Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas waktu.
Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru.
Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, ada beberapa perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK.
Pertama, adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kedua, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Ketiga, memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.
Bagi peserta seleksi yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi guru PPPK, maka akan terus berkesempatan mengikuti proses seleksi tahun 2023.
Untuk seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia.
Baca Juga: Jadi Guru Honorer Selama 15 Tahun dan Tak Mungkin Jadi PNS, Ariyanto Dapat Hadiah dari Motor
Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media #SayaPilihBumi dengan media Intisari National Geographic Indonesia, Infokomputer, dan GridOto.
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR