Ini 13 Produk Kosmetik Ilegal Yang Masih Beredar Di Pasaran Menurut BPOM, Mengandung Merkuri Berbahaya

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

BPOM merilis 13 produk kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran. Disebut mengandung bahan merkuri yang berbahaya.
BPOM merilis 13 produk kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran. Disebut mengandung bahan merkuri yang berbahaya.

BPOM merilis 13 produk kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran. Disebut mengandung bahan merkuri yang berbahaya.

Intisari-Online.com -"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," begitu tulis BPOM dalam akun Instagram resminya, Jumat (30/6).

Setidaknya ada 13 produk kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ngerinya, 13 produk ilegal itu disebut terbukti mengandung merkuri.

Kosmetik ilegal tersebut, dilansir Kompas.com, merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022.

Produk dengan dominasi krim wajah itu terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri.

Kalian tahu merkuri, ini adalah zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.

Secara lebih spesifik, merkuri merupakan jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat.

Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

1. Temulawak New & Day Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (krim siang dan malam)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super Dr Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

10. Ling Zhi Day & Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella.

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.

"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.

Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.

Artikel Terkait