"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini," pungkasnya.
Tantangan krusial jelang pemungutan suara
Di samping itu, KPU juga dihadapkan dengan berbagai pekerjaan krusial jelang pemungutan suara.
Mulai dari pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara hingga potensi munculnya sengketa terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah.
Ada tahapan pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.
Pada pemilu sebelumnya, masa kampanye yang lebih panjang memberi keleluasaan lebih bagi KPU untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.
Itu artinya, KPU harus dapat menjalani tahapan pemilu berbarengan dengan menghadapi kasus-kasus hukum yang mungkin timbul dan juga tak boleh dilewati.
Bawaslu juga terancam ompong
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga bakal kehilangan ribuan pegawai honorer menjelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sedikitnya 7.000 pegawai non-ASN berpotensi purna tugas karena kebijakan ini.
Bagja mengaku, pihaknya sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, namun disebut belum ditanggapi.
Bawaslu merasa kesulitan karena justru di masa kampanye Pemilu 2024, membutuhkan banyak tenaga untuk mengawasi aktivitas kampanye para kandidat dari kemungkinan pelanggaran.
Baca Juga: Badan Adhoc KPU adalah... Ini Definisi, Anggota, dan Syarat Mendaftar
KOMENTAR