Intisari-online.com - Anda adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah?
Jika ya, Anda beruntung karena ada program bantuan yang bisa Anda manfaatkan tanpa harus terdaftar di Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM).
Program bantuan tersebut adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai pelaku UMKM.
Bantuan ini sebesar Rp 600 ribu per bulan dan cair setiap tiga bulan sekali.
Jadi, dalam setahun Anda bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tanpa terdaftar BPUM ini? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tanpa Terdaftar BPUM
Untuk mendapatkan BLT UMKM tanpa terdaftar BPUM, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Anda harus terdaftar sebagai penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id. Anda bisa memeriksa status Anda dengan memasukkan nomor NIK KTP Anda di laman tersebut.
2. Anda harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang datanya ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bansos PKH dari golongan lansia atau penyandang disabilitas.
3. Anda harus memiliki usaha mikro yang bergerak di bidang apapun, seperti kuliner, kerajinan, jasa, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, industri rumah tangga, dan lain-lain.
Baca Juga: Inilah Daftar BLT yang Cair di Bank HIMBARA Juni 2023, Cek Nama dan Nomor Rekening Anda
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR