Intisari-online.com- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu bansos yang masih berlangsung hingga Juni 2023 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota keluarga yang rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima.
Pada Juni 2023 ini, pencairan PKH masih memasuki tahap kedua.
Jika Anda termasuk KPM PKH, Anda bisa mengecek apakah bantuan sudah cair atau belum melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau Kantor Pos.
Jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat melakukan pencairan.
Adapun daftar BLT PKH tahap 2 yang cair pada Juni 2023 adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp225.000
- Balita: Rp300.000
- Anak usia sekolah SD: Rp450.000
Baca Juga: Cair Hingga Rp1 Juta Per Siswa, Begini Cara Mencairkan BLT Program Indonesia Pintar
- Anak usia sekolah SMP: Rp750.000
- Anak usia sekolah SMA: Rp750.000
- Lansia: Rp300.000
- Penyandang disabilitas: Rp300.000
Total bantuan yang diterima oleh setiap KPM tergantung dari jumlah anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima.
Misalnya, jika ada ibu hamil, balita, dan anak SMP dalam satu keluarga, maka total bantuan yang diterima adalah Rp1.275.000.
Selain PKH, pemerintah juga masih menyalurkan bansos lainnya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos tersebut melalui situs resmi Kemensos atau melalui aplikasi DTKS Online.
Selain mengecek melalui Bank Himbara atau Kantor Pos, Anda juga bisa mengecek status penyaluran PKH melalui situs resmi pkh.kemensos.go.id.
Caranya, Anda cukup memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda pada kolom yang tersedia.
Kemudian, klik tombol Cari dan lihat hasilnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Juni 2023, Masih Ada Jatah Rp 300 Ribu per KK
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi DTKS Online.
Namun, Anda harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin dan memiliki anggota keluarga yang rentan.
Selain itu, Anda juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.