Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Juni 2023, Masih Ada Jatah Rp 300 Ribu per KK

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - BLT Dana Desa 2023.
Ilustrasi - BLT Dana Desa 2023.

Intisari-online.com - Bagi masyarakat yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem, ada kabar baik di bulan Juni 2023.

Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode April, Mei, dan Juni 2023.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

BLT Dana Desa adalah salah satu program pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat desa.

Program ini menggunakan anggaran dari dana desa yang dialokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

Bantuan BLT Dana Desa adalah KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Untuk mengetahui jadwal pencairan BLT Dana Desa Juni 2023, masyarakat dapat menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat.

Biasanya, penyaluran dilakukan secara manual dengan membawa undangan, KTP, dan buku rekening ke lokasi penyaluran yang telah ditentukan.

Jika berhalangan, bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai dan diambil oleh orang dalam satu kartu keluarga yang sama.

Syarat dan mekanisme pencairan BLT Dana Desa Juni 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pemda harus menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran tahap I secara lengkap dan benar kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN.

Baca Juga: Alhamdulillah Bayar BPJS Gratis, Bansos PBI Jaminan Kesehatan 2023 Sudah Cair

2. Dokumen persyaratan meliputi surat kuasa pemindahbukuan dana desa, daftar rekening kas desa (RKD), peraturan desa mengenai APBDes, surat pengantar, dan daftar rincian desa.

3. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan adalah paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

4. Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Dana Desa, maka Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa non-BLT Desa maksimal 75% dari pagu dana desa yang disalurkan secara bertahap.

5. BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.

6. Dalam hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui dana desa non-BLT Desa.

Selain BLT Dana Desa, pemerintah juga memberikan bantuan sosial lainnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Beberapa bantuan sosial yang masih berjalan di tahun 2023 adalah:

1. Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan anggota keluarga yang hamil, menyusui, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia. Besaran bantuan berkisar antara Rp 550 ribu hingga Rp 2,4 juta per tahun per keluarga.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yaitu bantuan pangan berupa kartu sembako yang dapat digunakan untuk membeli beras, telur, dan susu di e-warung terdekat.

Besaran bantuan adalah Rp 200 ribu per bulan per keluarga.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST), yaitu bantuan tunai bagi keluarga miskin yang tidak menerima PKH atau BPNT.

Besaran bantuan adalah Rp 300 ribu per bulan per keluarga.

Baca Juga: Kenapa PIP Tidak Berlaku? Ini Jawaban Kemdikbud Soal BLT Pendidikan Itu

4. Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan sosial tersebut, Anda dapat mengakses aplikasi DTKS Online yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengecek status kepesertaan Anda dalam DTKS dan bantuan sosial yang Anda terima.

Artikel Terkait