Bansos PKH tahap tiga akan cair Juni 2023 ini. Besarnya lumayan, untuk meringankan kebutuhan rumah tangga.
Intisari-Online.com -Kapan bansos PKH cair?
Ada kabar bahagia buat Anda, bansos PKH dan BPNT tahap tiga akan cair Juni 2023 ini.
Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan kepada 18 juta penerima manfaat.
Nominalnya bervariasi, ada yang sampai Rp4 juta setahun yang dicairkan dalam empat tahap.
Penerima manfaat juga akan menerima dana tambahan terkhusus kategori program pendidikan.
Penerima dana tambahan oleh pemerintah ini akan diberikan kepada penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga yang masih sekolah.
Bansos BPNT tahap tiga cair untuk alokasi Mei dan Juni 2023.
Tanggal pencairan Bansos PKH dan BPNT diprediksi dimulai tanggal 1-30 Juni 2023.
Adapun besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima KPM sesuai kategori, di antaranya:
- Ibu hamil dan masa pasca melahirkan Rp3.000.000 dalam 4 tahapan.
- Balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 dalam 4 tahapan.
- Anak Sekolah SD/Ssederajat Rp900.000 dalam 4 tahapan.
- Anak Sekolah SMP/Sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahapan.
- Anak Sekolah SMA/Sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahapan.
- Lansia usia 60 tahun Rp2.400.000 dalam 4 tahapan.
- Disabilitas berat Rp2.400.000 dalam 4 tahapan.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT ini akan disalurkan lewat bank dan PT Pos Indonesia atau Bank Himbara.
Hal ini pun telah disepakati olen Kementerian Sosial bersama dengan Kementerian BUMN dan PT Pos Indonesia.
Selanjutnya, penerima Bansos yang hendak mengecek namanya bisa melalui Cekbansos.kemensos.go.id, begini caranya:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik 'Cari Data'.
6. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos
Demikian tadi informasi waktu dan tanggal pencairan Bansos bagi penerima PKH dan BPNT tahun 2023, Semoga membantu.